KAKAP PUTIH EMPANG
kakap putih atau biasa di sebut barramundi, kalau di empang biasanya dianggap hama karena kakap memakan udang yang menjadi penghasilan tambahan bagi pemilik empang, maka tak jarang kakap atau ahama di empang tersebut dibasmi dengan cara di bei obat khusus.
akan tetapi akhir akhir ini banyak empang yang tidak boleh di pancing kakapnya karena sesuatu hal. pemilik memilih untuk membasmi kakap itu sendiri dengan cara di obat, mengapa ?
hal ini disebabkan oleh ulah oknum pemancing itu sendiri. pengalaman pribadi saya, saat itu saya mempunyai spot mancing kakap empang di daerah tiris indramayu. setiap kali mancing kesana selalu diperbolehkan sama pemilik empang, bagkan terkadang ditemani mancingnya sama pemilik empang sambil ngobrol. asal mancing kakap pakai udang hidup diperbolehkan mancing di situ. tetapi jangan mancing mujair menggunakan udang kupas karena dikhawatirkan bandeng akan menyambar umpan.
suatu hari saya berangkat lagi mancing di tempat tersebut, karena beberapa kali mancing di situ hasilnya selalu bagus. kebetulan pemilik empang belum datang ke empang, karena sebelumnya boleh mancing disitu, langsung umpan saya turunkan dan langsung beberapa ekor ikan kakap berhasil landed. tak beberapa lama pemilik empang datang dan melarang saya memancing lagi di tempat itu. kaget donk. ada yang ga beres nih sepertinya. saya tanyakan penyebabnya. si pemilik empang bercerita bahwa beberapa hari sebelumnya ada dua orang mancing di empang itu. mereka mancing malam hari. sore sudah ada di tkp bertemu dengan yang punya empang dan di perbolehkan untuk mancing di empang tersebut asalkan memancing kakap. karena hari menjelang malam, pemilik empang meninggalkan pemancing tadi. entah apa yang ada di benak kedua pemancing tadi, begitu pemilik pergi , oknum pemancing tadi berubah haluan memancing bandeng dengan umpan udang kupas, dan lebih parah lagi bandeng yang dipancing dibakar di tkp, alhasil pagi harinya pemilik empang kaget karena menemukan sisik bandeng dan sisa bakar bakaran ikan bandeng di gubuk empangnya. cuma sayang kedua oknum pemancing tadi sudah pergi meninggalkan tkp. merasa di curangi akhirnya pemilik jengkel bercampur marah, akhirnya curhat ke saya. saat itu saya masih diperbolehkan mancing di tkp, tp cuma untuk hari itu saja.
saya sendiri merasa kasihan ke pemilik empang. ikan bandeng di tanam sejak masih berukuran sangat kecil di rawat dan diberi makan eh dipancing orang. saya ssendiri juga akan marah kalau kejadian serupa terjadi terhadap saya. dan saya maklum pemilik empang tidak memperbolehkan saya mancing lagi di tempat itu.
anjuran untuk pemancing, kita memancing adalah menyalurkan hobi dan mungkin ada beberapa yang mencari nafkah dengan memancing, jadilah pemancing yang santun dan jangan merugikan orang lain, karena tindakan tersebut sudah dikategorikan melanggar hukum dan dapat di kenakan pasal.
- Ijin terlebih dahulu saat akan memancing di empang yang merupakan property orang lain
- memancinglah dengan tertib, memancinglah ikan yang diperbolehkan di pancing, jangan ikan peliharaan yang anda pancing,
- hargai pemilik empang yang sudah mengijinkan kita mancing dengan gratis, nikmati hal tersebut tanpa harus merugikan pemilik empang
karena jika anda melakukan satu kesalahan diatas akan berimbas kepada pemancing lain yang tidak tahu apa apa.
kakap putih atau biasa di sebut barramundi, kalau di empang biasanya dianggap hama karena kakap memakan udang yang menjadi penghasilan tambahan bagi pemilik empang, maka tak jarang kakap atau ahama di empang tersebut dibasmi dengan cara di bei obat khusus.
akan tetapi akhir akhir ini banyak empang yang tidak boleh di pancing kakapnya karena sesuatu hal. pemilik memilih untuk membasmi kakap itu sendiri dengan cara di obat, mengapa ?
hal ini disebabkan oleh ulah oknum pemancing itu sendiri. pengalaman pribadi saya, saat itu saya mempunyai spot mancing kakap empang di daerah tiris indramayu. setiap kali mancing kesana selalu diperbolehkan sama pemilik empang, bagkan terkadang ditemani mancingnya sama pemilik empang sambil ngobrol. asal mancing kakap pakai udang hidup diperbolehkan mancing di situ. tetapi jangan mancing mujair menggunakan udang kupas karena dikhawatirkan bandeng akan menyambar umpan.
suatu hari saya berangkat lagi mancing di tempat tersebut, karena beberapa kali mancing di situ hasilnya selalu bagus. kebetulan pemilik empang belum datang ke empang, karena sebelumnya boleh mancing disitu, langsung umpan saya turunkan dan langsung beberapa ekor ikan kakap berhasil landed. tak beberapa lama pemilik empang datang dan melarang saya memancing lagi di tempat itu. kaget donk. ada yang ga beres nih sepertinya. saya tanyakan penyebabnya. si pemilik empang bercerita bahwa beberapa hari sebelumnya ada dua orang mancing di empang itu. mereka mancing malam hari. sore sudah ada di tkp bertemu dengan yang punya empang dan di perbolehkan untuk mancing di empang tersebut asalkan memancing kakap. karena hari menjelang malam, pemilik empang meninggalkan pemancing tadi. entah apa yang ada di benak kedua pemancing tadi, begitu pemilik pergi , oknum pemancing tadi berubah haluan memancing bandeng dengan umpan udang kupas, dan lebih parah lagi bandeng yang dipancing dibakar di tkp, alhasil pagi harinya pemilik empang kaget karena menemukan sisik bandeng dan sisa bakar bakaran ikan bandeng di gubuk empangnya. cuma sayang kedua oknum pemancing tadi sudah pergi meninggalkan tkp. merasa di curangi akhirnya pemilik jengkel bercampur marah, akhirnya curhat ke saya. saat itu saya masih diperbolehkan mancing di tkp, tp cuma untuk hari itu saja.
saya sendiri merasa kasihan ke pemilik empang. ikan bandeng di tanam sejak masih berukuran sangat kecil di rawat dan diberi makan eh dipancing orang. saya ssendiri juga akan marah kalau kejadian serupa terjadi terhadap saya. dan saya maklum pemilik empang tidak memperbolehkan saya mancing lagi di tempat itu.
anjuran untuk pemancing, kita memancing adalah menyalurkan hobi dan mungkin ada beberapa yang mencari nafkah dengan memancing, jadilah pemancing yang santun dan jangan merugikan orang lain, karena tindakan tersebut sudah dikategorikan melanggar hukum dan dapat di kenakan pasal.
- Ijin terlebih dahulu saat akan memancing di empang yang merupakan property orang lain
- memancinglah dengan tertib, memancinglah ikan yang diperbolehkan di pancing, jangan ikan peliharaan yang anda pancing,
- hargai pemilik empang yang sudah mengijinkan kita mancing dengan gratis, nikmati hal tersebut tanpa harus merugikan pemilik empang
karena jika anda melakukan satu kesalahan diatas akan berimbas kepada pemancing lain yang tidak tahu apa apa.
keep save and fun... happy fishing.