Rabu, 06 Maret 2019

mancing jaman now vs jaman old

Selamat malam kawan...

Kali ini saya akan mengulas tentang  susahnya strike di jaman now
mungkin angler angler senior sependapat dengan saya, mancing jaman now tidak seenak mancing jaman old. kenapa begitu ? ya, jaman dulu sekitar 12 tahun yang lalu saat mancing baik di sungai, empang atau dilaut seringkali strike ikan besar. atau minamal jarang boncos. lain cerita dengan sekarang, untuk mendapatkan ikan diatas 1 kg saja terkadang susah. terutama didaerah daerah padat penduduk seperti di pulau jawa.kenapa bisa begitu ?
- penyebab pertama adalah daerah perairan  tempat ikan hidup sudah menjadi perumahan ,pabrik dll. jadi lokasi mancing juga semakin sempit. pembangunan pabrik yang tidak memperdulikan lingkungan dengan membuang limbahnya langsung ke sungai ikut memegang peranan penting akan musnahnya habitat ikan.
- cara penangkapan ikan yang serampangan dengan tidak meperdulikan kelangsungan hidup ikan, seperti kita ketahui banyak cara untuk menangkap ikan. dan yang paling memperburuk keadaan adalah dengan menggunakan bom ikan, racun, strum, dan jaring yang rapat. memang susah kita sebagai orang awam untuk melarang, karena jika sudah berurusan dengan nafkah seseorang kita hanya bisa mengelus dada. kenapa demikian, kita memancing untuk mencari hiburan, mengisi waktu luang dan banyak alasan lainnya, dan mereka yang mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. tetapi biar bagaimanapun semua itu tidak dapat dibenarkan. karena menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan, racun dan setrum dapat menggangu kelangsungan hidup ikan. karena dengan cara tersebut bukan hanya ikan besar yanag akan mati, tetapi bibit bibit ikan yang masih kecilpun ikut mati. sehingga tidak ada kesempatan bagi ikan untuk regenerasi.
Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan undang undang yang mengatur hal ini : pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)" ( Sumber: https://www.kompasiana.com ) 
undang undang tersebut dibuat agar sumber daya alam tetap tejaga hingga anak cucu kita nanti bisa menikmati hasil alam terutama di bidang perikanan. 

Siapa lagi kalau bukan kita sebagai masyarakat yang secara langsung berinteraksi dengan alam memulainya, mungkin dengan hal kecil seperti tidak membuang sampah di aliran sungai. karena undang undang tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh masyarakatnya sendiri. kesadaran akan peduli lingkungan memegang peranan penting untuk kelangsungan habitat alam itu sendiri. toh kita juga yang akan menikmati hasil yang telah kita lakukan. apa yang kita tanam itulah yang akan kita panen. jika kita menanam kebaikan, kebaikan pula yang akan kita dapatkan begitu pula sebaliknya

STOP menangkap ikan dengan Racun, Strum, dan Bom ikan
STOP membuang limbah dan sampah di aliran sungai, waduk/ danau dan laut
Jaga kelestarian perairan Indonesia...





Tidak ada komentar:

Posting Komentar